Iklan dempo dalam berita

Kayu Bagus Diselundupkan ke Pulau Jawa, Pantas saja Orang Bengkulu Sulit Cari Kayu Berkualitas

Kayu Bagus Diselundupkan ke Pulau Jawa, Pantas saja Orang Bengkulu Sulit Cari Kayu Berkualitas

Polres Kaur amankan truk yang mengangkut kayu ilegal--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM – Mencari kayu dengan kualitas bagus, cukup sulit di Bengkulu. Padahal wilayah Provinsi Bengkulu begitu banyak hutan.

Akhirnya terungkap kenapa hal tersebut bisa terjadi. Di Provinsi Bengkulu bukannya tidak ada kayu kualitas bagus, namun sayangnya kayu-kayu yang berkualitas itu malah diselundupkan ke luar provinsi.

Hal ini terungkap setelah Unit Patroli aktif Polres Kaur pada Sabtu (16/9) kemarin, menghentikan salah satu truk colt diesel sarat muatan. Setelah terpal penutup bak dibuka, ternyata isinya kayu-kayu berkualitas.

Kayu-kayu ini jenis Meranti Merah. Jumlahnya ada 246 keping. Sebelum disetop polisi, sopir truk bermaksud membawa kayu-kayu itu ke Pulau Jawa. 

BACA JUGA:Tinggal Klik Dapat Saldo DANA Gratis Ratusan Ribu, Klaim DANA Kaget 20 September, Kuota Terbatas!

Polisi menghentikan laju truk ini pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Selasih, Kecamatan Kaur Selatan. Sebelumnya polisi sudah curiga dengan muatan truk ini.

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Kaur, melalui Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Kaur, Ipda. Alpino, mengatakan selain menahan truk beserta kayunya, sopir truk yang telah dimintai keterangan. 

BACA JUGA:Sudah Top Up tapi Saldo DANA Tidak Masuk? Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya

Sopir truk ini diketahui berinisial VA warga Kabupaten Kaur. Tidak hanya itu, VA juga akan dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Total kayu yang dibawa VA ini 9,1 meter kubik. Dia mengaku kepada polisi akan membawa kayu Meranti Merah ini ke Provinsi Banten. Saat dicegat polisi, VA tidak memiliki surat keterangan sah hasil hutan kayu. 

BACA JUGA:Selalu Bayar Tapi Utang Pinjol Tidak Juga Lunas, Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasinya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan. Terduga tidak dapat menunjukkan dokumen kayu tersebut," kata Kanit Tipiter. 

Sementara barang bukti masih diamankan di Mapolres Kaur, sang sopir VA terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: