Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol
Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol--
Keadaan ini berbanding terbalik pada pinjol tak resmi yang pasti tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Tak cuma data kontak pengelola yang tak diketahui, namun bunga maupun denda pun terlihat aneh. Di samping itu pula penagihan tak dibatasi.
6. Pastikan Eksistensi Fintech Tersebut
Yang tidak kalah utama ialah mempertimbangkan keberlangsungan fintech itu. Karena tidak bisa dibantah pula kemungkinan terjadinya hal yang tidak dikehendaki misalnya defisit dana atau salah kelola.
Oleh karena itu nasabah harus jeli dengan perusahaan fintech pinjaman online yang dipilih. Caranya yaitu dengan banyak membaca berbagai review atau ulasan yang diberikan nasabah lain.
Biasanya di situs resmi fintech pun dijelaskan dengan gamblang visi,misi, dan kondisi keuangan serta kendala yang sedang dihadapi.
Di internet sudah banyak para nasabah yang menuliskan pengalamannya menggunakan pinjaman online yang dibagikan di akun jejaring sosial.
7. Ganti kartu SIM
Jika Anda menggunakan smartphone yang memiliki slot untuk dua kartu SIM, ada cara untuk melindungi nomor kontak Anda dari pinjaman online.
Ubah nomor HP lama Anda ke nomor baru untuk menghindari pinjol, terutama untuk aplikasi seperti WhatsApp yang juga digunakan dalam proses pendaftaran pinjaman online.
Pinjaman online cenderung memeriksa apakah nomor telepon nasabah yang terdaftar masih aktif atau tidak, sehingga dengan cara ini, nomor yang sudah terdaftar akan tetap aktif.
Ada juga aplikasi yang memungkinkan pengguna memiliki dua aplikasi WhatsApp sekaligus pada satu ponsel. Dengan cara ini, nomor yang terdaftar pada aplikasi pinjaman online tetap aktif, dan pihak pinjaman online tidak akan curiga.
Dengan menggunakan dua kartu SIM, Anda dapat melindungi nomor kontak Anda dengan mengalihkannya ke nomor HP baru dan membersihkan nomor kontak lama yang digunakan untuk proses pengajuan pinjaman online.
8. Menghubungi Call Center
Jika pinjaman atau utang yang kamu ajukan sudah lunas, silakan menghubungi pihak call center pinjaman online dan mengajukan permohonan penghapusan data pribadi kalian. Sertakan bukti-bukti valid bahwa utang dari pinjaman sudah kalian lunasi.
9. Menghubungi Otoritas Jasa Keuangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: