Iklan RBTV Dalam Berita

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol

Penting Bagi Nasabah Pinjol! Jangan Abaikan 9 Tips Ini Agar Kontak di HP Tidak Disadap Pinjol--

Kamu dapat menghubungi OJK jika dalam kurun waktu tertentu setelah kamu melunasi semua utang tetapi merasa jika terjadi penyalahgunaan data pribadi.

Melaporkan aplikasi tersebut ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) agar diproses apakah aplikasi tersebut memang betul-betul di bawah pengawasan OJK. Jika terbukti aplikasi ilegal tentunya pihak OJK akan memblokir aplikasi tersebut. OJK dapat dihubungi pada kontak di bawah ini.

• Website OJK di www.ojk.go.id

• WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

• Email di [email protected]

• Kontak resmi OJK di nomor 157.

Semoga bermanfaat.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: