Iklan dempo dalam berita

Polres Kaur Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 9,1 Kubik Meranti Merah

Polres Kaur Berhasil Gagalkan Upaya Penyelundupan 9,1 Kubik Meranti Merah

--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Sabtu 16 September 2023 lalu , Tim Patroli Kepolisian Resor (Polres) Kaur menggagalkan rencana penyelundupan kayu olahan jenis meranti merah sebanyak 9,1 meter kubik.

 

Kayu tersebut diduga akan dibawa atau diselundupkan ke Pulau Jawa, menggunakan satu unit truk bernomor polisi F 9412 FH, yang dikendarai V-A warga Kabupaten Kaur.

 

Saat ini, V-A bersama truk beserta kayu tersebut masih diamankan di Mapolres Kaur.

 

V-A diamankan saat melintas di Desa Selasih Kecamatan Kaur Selatan, di Jalan Lintas Barat Sumatera Pukul 2 siang. Kayu meranti merah tersebut diduga tidak disertai kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

 

BACA JUGA:Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Siap-siap, Jadwal Pilkada Diusul Dimajukan 2 Bulan

 

Disampaikan, Kanit Tipiter Sat Reskrim POLRES Kaur Ipda Alpino, sopir berinisial V-A ini melanggar pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan dapat terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

 

BACA JUGA:Website Daftar CPNS Sulit Diakses? Begini Cara Pastikan Server Down atau Perangkat Anda Bermasalah

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: