Iklan RBTV Dalam Berita

Calon Peserta Seleksi PPPK 2023 Merapat, Ada Informasi Terbaru untuk Formasi Guru

Calon Peserta Seleksi PPPK 2023 Merapat, Ada Informasi Terbaru untuk Formasi Guru

Calon Peserta Seleksi PPPK 2023 Merapat, Ada Informasi Terbaru untuk Formasi Guru --

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Tahapan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dimulai Rabu 20 September. Sebelumnya hingga Rabu Siang, website SSCASN masih belum bisa diakses. 

BACA JUGA:Susu Dibalas Air Tuba, Mang Ojol ini Dihajar Kekasih Mantan Pacarnya Saat Antar Pesanan Belanja

Pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tahap pendaftaran dimulai Rabu malam. 

Pembuatan akun di website SSCASN dimulai Rabu pukul 20.09 WIB. Selanjutnya untuk pendaftaran dimulai pukul 23.09 WIB. 

Pantauan di website SSCASN masih dilakukan validasi formasi di setiap instansi. Hingga Rabu sore progresnya baru mencapai 91,80 persen.

BACA JUGA:Jangan Kaget Tiba-tiba Langsung Kaya, Syekh Ali Jaber: Amalan Dahsyat Ini Datangkan Rezeki Melimpah 

Untuk tingkat Provinsi Bengkulu ada 3 formasi yang disiapkan, yakni PPPK guru sebanyak 631 kuota. 

Kemudian, PPPK tenaga kesehatan 109 kuota, dan tersebar di 4 instansi yakni RSUD M Yunus, RSKJ Soeprapto, Dinas Kesehatan dan Labkesda Provinsi Bengkulu. 

BACA JUGA:Kejari Mukomuko Turunkan Tim Ahli, Cek Kontruksi Gedung PA yang Mangkrak

Kebutuhan ini terdiri dari atas dokter spesialis, apoteker, perawat, nutrisionis, hingga tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku. 

Serta 8 kuota untuk PPPK teknis yang ditempatkan di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu. Terdiri dari jabatan ahli pertama pengendali organisme penggangu tumbuhan 7 kuota. Dan jabatan terampil pengendali organisme penggangu tumbuhan 1 kuota. 

BACA JUGA:Kisah saat Ka’bah Diserang, Sebelum Dihancurkan Burung Ababil, Gajah Raja Abrahah sudah Menujukan Firasat

Penjabat Sekda Provinsi Bengkulu Nandar Munadi mengatakan, seleksi ini dilakukan secara nasional menggunakan sistem online. Sehingga dipastikan dilakukan secara transparan dan tidak ada kecurangan. 

“Karena yang berhadapan langsung dengan masyarakatnya yakni Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga koordinasi seperti ini mohon ditindaklanjuti Pemkab atau Pemkot untuk penanganan di masyarakat,” ucap Nandar Munadi (20/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: