Iklan dempo dalam berita

Dana BOS Tembus Rp 23 Miliar, Kadis Dikbud Jamin Tidak Ada Pemotongan

Dana BOS Tembus Rp 23 Miliar, Kadis Dikbud Jamin Tidak Ada Pemotongan

Dinas Dikbud Bengkulu Selatan pastikan tidak ada pemotongan dana BOS--

BENGKULUSELATAN, RBTVCAMKOHA.COM- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan mendapat dana bantuan operasional sekolah (BOS). Jumlah dana yang diterima mencapai Rp 23 miliar.

Dana yang berjumlah puluhan miliar dijamin pihak Dikbud Bengkulu Selatan tidak ada pemotongan kepada pihak sekolah penerima.

Sebab menurut Kadis Dikbud Novianto, dana BOS itu murni bantuan yang akan diterima langsung oleh setiap pelajar, baik TK, PAUD, SD dan SMP.

Karena dari rincian Dikbud sendiri, masing-masing pelajar setingkat TK/PAUD akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu, pelajar SD Rp 900 ribu dan SMP sebesar Rp 1.1 Juta.

BACA JUGA:20 Desa di Seluma Jalani Audit Dana Desa, Seluruh SPj Januari-September akan Dicek

Selain itu ada lagi alokasi dana BOS itu diperuntukkan pembayaran gaji guru non ASN, gaji operator sekolah non ASN dan satpam. 

Sehingga Kadis Dikbud Bengkulu Selatan menegaskan tidak akan ada pungutan apapun, karena seluruh alokasi dana BOS sudah diploting dan diawasi langsung oleh aparat penegak hukum (APH).

"Saya pastikan tidak ada pemotongan apapun, karena sudah terploting semua kegunaannya, yang jelas kita harapkan dana itu bisa memberikan dampak yang positif untuk pendidikan di Bengkulu Selatan," kata Novianto.

BACA JUGA:Dapat Dana Rp21 Miliar dari DBH Sawit, Pemprov Bengkulu Prioritas Perbaiki Jalan

Selain itu untuk menjaga transparansi anggaran agar tepat guna, pemerintah daerah sudah menggandeng aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Negeri guna memberikan pendampingan.

Maka dari itu soal isu adanya pemotongan dana BOS setiap sekolah sebesar Rp 1 juta dipastikan merupakan hoax belaka. 

BACA JUGA:5 Kota di Indonesia Ini Usianya Sudah Ribuan Tahun, Juaranya Ternyata Tetangga Bengkulu dan Padang

"Bagaimana mau macam-macam, dana itu juga diawasi oleh aparat penegak hukum, dan tidak ada yang boleh petugas di Dikbud melakukan pungli, laporkan saja kalau memang ada buktinya," ungkap Novianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: