Iklan dempo dalam berita

Lowongan PPPK Resmi Dibuka, Tahap Pendaftaran untuk Kategori Umum Mulai 30 September

Lowongan PPPK Resmi Dibuka, Tahap Pendaftaran untuk Kategori Umum Mulai 30 September

Jadwal penerimaan PPPK Pemprov Bengkulu--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Ada yang berbeda dalam tahap pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini. 

Sesuai pengumuman terbaru yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara, masa pendaftaran seleksi PPPK disesuaikan dengan kategori pelamar. 

Jika untuk kategori khusus sudah dibuka sejak tanggal 20 September lalu, maka untuk pelamar kategori umum baru bisa mendaftar setelahnya, yakni pada tanggal 30 September hingga 9 Oktober 2023.

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), pelamar kategori khusus adalah peserta yang lulus passing grade seleksi PPPK tahun 2021 lalu, honorer K-2 dan guru atau tenaga kesehatan dengan minimal bekerja 2-3 tahun. 

BACA JUGA:Kejar Ketertinggalan Pendapatan Daerah, Tahun 2024 Proyeksi APBD Tembus Rp 1 Triliun

Lalu kategori umum, kriterianya merupakan lulusan guru penggerak, dan honorer kurang dari 2 atau 3 tahun. 

Kasubbid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Provinsi Bengkulu Sudibyo menyampaikan, di pengumuman terbaru juga diplotkan alokasi pelamar sesuai kategori. 

Untuk kategori khusus sebanyak 80 persen dari total kuota, dan kategori umum 20 persen.

Sementara itu, untuk jumlah pelamar, pantauan hingga Jumat siang (22/9), baru ada 3 pendaftar, dan masih di tahapan pemenuhan berkas persyaratan. 

“Perubahan kemarin itu untuk pelamar kebutuhan khusus di tanggal 20-29 September 2023. Sedangkan untuk pelamar kebutuhan umum 30 September sampai 9 Oktober,” kata Sudibyo.

BACA JUGA:Harta Karun di Bukit Sanggul, Selain Emas Juga Simpan Perak 2,7 Juta Onstroy

Selain itu, dari PGRI Provinsi Bengkulu akan ikut memantau tahapan seleksi PPPK tenaga pendidik. 

Agar para guru non ASN ini bisa mendapatkan kesejahteraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: