Iklan dempo dalam berita

Rawan Dicaplok, 221 Bidang Lahan Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

Rawan Dicaplok, 221 Bidang Lahan Milik Pemkab Rejang Lebong Belum Bersertifikat

--

REJANG LEBONG, RBTVCAMKOHA.COM - Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pendataan aset milik Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Dua Mantan Kadis Bersaing Rebut Kursi Pimpinan Baznas Bengkulu Tengah

Sebelumnya, dari 847 bidang lahan milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, baru 626 bidang yang memiliki sertifikat.

Sedangkan sisanya, 221 bidang belum memiliki sertifikat kepemilikan.

BACA JUGA:49 Jemaah Umrah PT FTI Travel Diberangkatkan ke Tanah Suci

Disampaikan, Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong Dodi Isgianto, 221 aset tersebut sebagian besar merupakan tanah dihibah, sehingga sertifikat masih satu atau belum dipecah antara penghuni dan fasilitas lainnya.

BACA JUGA:49 Jemaah Umrah PT FTI Travel Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Kita sudah melakukan pendataan, terhadap aset milik Pemkab, awalnya itu dari 847 bidang lahan, namun hanya 626 bidang yang sudah memiliki sertifikat, sedangkan 221 belum memiliki dan dinyatakan sebagian besar tanah dihibah,” papar Dodi Isgianto.

Selain itu, program sertifikasi aset milik Pemkab Rejang Lebong tahun 2023 sebanyak 74 bidang akan bersertifikat.

Rincian 10 bidang sudah terbit sertifikat dan sudah diukur untuk diterbitkan 11 bidang, dan 53 bidang lainnya akan diproses hingga Oktober mendatang. Lahan tersebut berupa areal perkebunan dan lokasi wisata gedung bangunan serta tanah di bawah jalan.

BACA JUGA:Sedekah Seperti Ini Kata Rasulullah Pahalanya Paling Besar

Selanjutnya, dari 74 aset yang akan diterbitkan sertifikat tersebut terdapat satu aset dengan penerbitan sertifikat dan didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang, yakni bangunan sekolah dasar karena posisinya masuk Wilayah Desa Rendah Kurung Kecamatan Muara Kemumu Kabupaten Kepahiang.

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: