Iklan RBTV Dalam Berita

Naik 5 Kali Lipat, Pemerintah Anggarkan Bansos Beasiswa PIP Tahun 2024, Ini Kriteria Penerima

Naik 5 Kali Lipat, Pemerintah Anggarkan Bansos Beasiswa PIP Tahun 2024, Ini Kriteria Penerima

Naik 5 Kali Lipat, Pemerintah Anggarkan Bansos Beasiswa PIP Tahun 2024, Ini Kriteria Penerima--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah mengalokasikan Rp35,94 triliun pada Rancangan APBN (RAPBN) 2024 untuk beasiswa dan bantuan sosial (bansos) pendidikan. 

Angka itu naik lebih dari 5 kali lipat dibandingkan 10 tahun silam. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Abetnego Tarigan, menyatakan, kenaikan anggaran ini untuk memberikan jaminan pendidikan kepada masyarakat dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi. Harapannya, memperluas akses pendidikan.

BACA JUGA:Rincian Bansos Tetap Cair Tahun 2024, Bagaimana Cara Agar Dapat Bansos? Simak Penjelasannya Ini

Sementara bagi peserta didik, beasiswa disalurkan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) dan Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik).

Untuk PIP sendiri adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

BACA JUGA:Bansos 2024, Anggaran PKH Rp 28 T, Lansia Rp 779 M dan Rehabilitasi Rumah Rp 32 Miliar, Buruan Daftar!

Siswa yang menerima bantuan sosial PIP, dipastikan namanya sudah terdaftar di pip.kemdikbud.go.id. Selain itu juga memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang diperoleh dari Dapodik dan DTKS.

Seusai nama programnya yaitu bantuan sosial (Bansos) PIP, sasarannya yaitu siswa sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dari keluarga dengan kondisi perekonomiannya dikatakan miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA:Bansos 2024 Lebih Jumbo, Ini Cara Daftar DTKS Kemensos, Bantuan PKH, BPNT, PIP, BLT dan KIP

Berkaca pada bansos PIP tahun 2023, siswa yang ingin mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud bisa mendaftarkan diri. Cukup dengan melengkapi dokumen seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Jika memenuhi persyaratan, otomatis akan masuk nominasi penerima PIP Kemdikbud.

Siswa yang dinyatakan lolos mendapatkan Bansos PIP Kemdikbud, akan mendapat dana sampai Rp 1.000.000. di mana dana tersebut diperuntukkan membeli seragam sekolah, alat tulis dan lainnya untuk menunjang keperluan sekolah.

BACA JUGA:BLT Sembako 2024 Berlanjut, 18,8 Juta KPM Masuk ke Daftar Penerima BLT, Cek di Sini

Ini Besaran Bansos PIP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: