Iklan RBTV Dalam Berita

Pilihan Tepat untuk Pelaku UMKM, KUR Super Mikro BRI, Bunga Renda Proses Cepat

Pilihan Tepat untuk Pelaku UMKM, KUR Super Mikro BRI, Bunga Renda Proses Cepat

Pilihan tepat untuk pelaku UMKM KUR Super Mikro--

Selain kemudahan yang ditawarkan dan marjin yang hanya 3 persen, program Super Mikro juga tidak mensyaratkan suatu jaminan tambahan.

Apakah itu dalam bentuk sertifikat atau surat-surat berharga ketika mengajukan pinjaman dana.

Tidak perlu menyertakan NPWP Ketenagakerjaan dan BPJS yang biasanya diminta dalam beberapa ketentuan program kredit.

Segala keunggulan dari program KUR BRI Super Mikro kemudian membawa peluang emas untuk kemajuan ekonomi Indonesia.

Bantuan kredit dana dengan margin minim akan sangat membantu debitur kredit pemula yang memerlukan biaya lebih.

Inilah mengapa KUR BRI 2023 dalam program andalannya, Super Mikro cocok dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang bermimpi mengembangkan bisnis.

BACA JUGA:Gagal Pinjam KUR karena Tidak Lolos Survey, Ini 4 Cara agar Pengajuan KUR BRI Rp 50 Juta Disetujui

KUR BRI 2023 Super Mikro saat ini menjadi primadona pelaku usaha yang baru saja memulai bisnis karena keuntungan yang ditawarkan.

Mulai dari suku bunga yang hanya 3 persen (khusus nasabah baru), tidak mewajibkan jaminan, hingga mudahnya syarat dan pengajuan.

Kendati demikian masih banyak pelaku usaha yang tertarik, namun kebingungan terkait persyaratan dan cara pengajuan pinjaman.

Syarat pengajuan KUR BRI Super Mikro yang pertama adalah pelaku belum pernah menerima KUR.

Syarat kedua, debitur tidak termasuk sebagai penerima pembiayaan investasi atau modal komersial kecuali beberapa jenis pembiayaan.

Seperti kredit konsumsi (kebutuhan rumah tangga), kredit skema, dan pembiayaan digital.

Syarat ketiga berupa dokumen yang menyatakan keterangan benar memiliki usaha yang bisa ditandatangani pihak kelurahan atau RT/RW. 

Dokumen lain, debitur kredit KUR harus menyebutkan jenis usaha yang ingin dikembangkan dan berapa lama waktu usaha berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: