Iklan RBTV Dalam Berita

Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?

Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?

Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?--

 

2. WhatsApp OJK

Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya: 

• Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 

• Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan 

• Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com"

• Kemudian kirim pesan

• Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau e-mail

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157. Semoga bermanfaat. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: