Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?
Ratusan Daftar Pinjol Ilegal Sudah Diblokir OJK, Apakah Utang Nasabah Auto Lunas?--
1. Terdaftar/berizin dari OJK
2. Tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
4. Bunga atau biaya pinjaman transparan
5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center. Sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain
6. Mempunyai layanan pengaduan
7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam
9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
BACA JUGA:Saatnya Bersih-bersih dari Tunggakan Utang Pinjol, Ini 8 Cara Ampuh yang Bisa Kamu Terapkan
Berikut Cara Cek Pinjol Legal:
1. Lewat website OJK
• Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
• Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
• Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB. Kemudian pilih Finctech di kanan bawah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: