Iklan dempo dalam berita

Dari Kasus Pencurian Handphone, Polres Seluma Ungkap Perkara Curanmor

Dari Kasus Pencurian Handphone, Polres Seluma Ungkap Perkara Curanmor

Polres Seluma berhasil ungkap kasus curanmor dari pengembangan pencurian Hp--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Kasus pencurian handphone di RSUD Tais akhirnya berhasil dikembangkan Satreskrim Polres Seluma, dan merunut ke penyelidikan kasus curanmor yang sebelumnya menimpa penonton organ tunggal asal Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma, Iwan Setono (26).

 

Dalam perkara ini, berselang Polres Seluma mengamankan tersangka pencurian handphone di RSUD Tais berinisial Ek (21) warga Desa Kunduran Kecamatan Seluma Timur, akhirnya buka suara di hadapan penyidik.

BACA JUGA:10 Solusi Ampuh dari OJK Saat Terjerat Pinjol Ilegal, Pahami Ciri Pinjol Ilegal Terbaru 2023

 

Tersangka berinisial Ek terlibat sebagai eksekutor dalam aksi pencurian sepeda motor di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur, ketika ada hiburan malam organ tunggal di sebuah acara pesta pernikahan, pada Sabtu (16/9) lalu.

 

Mendapat informasi tersebut, rekan tersangka berinisial Tn (28) warga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur, langsung diciduk di kediamannya.

 

"Ini pengembangan kasus pencurian yang terjadi di RSUD Tais, jadi pelaku yang sudah duluan kita tangkap merupakan eksekutornya, nah saat beraksi mencuri sepeda motor korban tersangka juga dibantu rekannya yang baru kita amankan berikut barang buktinya 1 unit sepeda motor milik korban," terang Iptu. Arif Hidayat.

BACA JUGA:Hanya KUR BSI 2023, Pinjam Rp 20 Juta Angsurannya Rp 300 Ribu per Bulan, Begini Syaratnya

 

Sementara itu, sepeda motor korban yang berhasil ditemukan sebagai barang bukti jenis Yamaha Vega bernomor polisi BD-5582-PF, telah dalam kondisi dipreteli pelaku sebelum dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: