Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

Pahami ciri-ciri pinjol iegal yang tidak terdaftar di OJK--

1. Cek Legalitas Pinjol dan Gunakan Aplikasi Resmi

Sebelum melakukan transaksi, pastikan platform penyedia pinjaman online tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. 

2. Hapus SMS Tawaran Pinjol

Ingat untuk selalu waspada dengan tawaran pinjaman online melalui pesan Whatsapp atau SMS, karena bisa saja pesan tersebut dari pinjaman ilegal.

Sebab, OJK telah melarang lembaga jasa keuangan termasuk pinjaman online penyelenggara atau fintech lending yang telah berizin OJK untuk menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi. 

Baik itu dalam bentuk SMS atau pesan instan pribadi lainya tanpa persetujuan konsumen.

3. Jaga Data Pribadi

Perlu diketahui, jangan pernah menggunakan jaringan wifi umum untuk bertransaksi keuangan. 

Kemudian, hindari sembarang mengunduh aplikasi, mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

BACA JUGA:Para Guru Simak Ya! Ini Tugas Tambahan Baru yang Diakui untuk TPG ASN Tahun 2023/2024

Perlu juga bagi masyarakat untuk memeriksa dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang akan diakses aplikasi.

Jadi, jangan terburu-buru untuk mengklik “allow” saat akan menggunakan aplikasi yang telah diunduh.

Pasalnya, oknum yang tidak bertanggung jawab akan dengan mudah mengakses seluruh data pribadi Anda yang terdapat dalam smartphone.

Berikut ini untuk mengetahui pinjaman online mana yang bisa Anda gunakan dengan aman, yakni melalui website dengan menggunakan handphone.

Adapun berikut ini cara untuk Mengeceknya via website:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: