Jangan Tertipu, Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai
Pahami ciri-ciri pinjol iegal yang tidak terdaftar di OJK--
3. Tidak Transparan dalam Syarat dan Ketentuan
Biasanya, layanan ini cenderung tidak transparan dalam menyampaikan syarat dan ketentuan pinjaman.
BACA JUGA:Prosedur Lengkap Pemasangan PDAM Baru, Bayar Tagihan Cukup Lewat HP
Kemungkinan ada hal yang disembunyikan, seperti menyembunyikan biaya atau mempersulit akses ke beberapa informasi penting.
4. Metode Penagihan Tidak Etis
Pinjaman online ilegal sering menggunakan metode penagihan yang agresif dan tidak etis.
Yakni seperti mengancam atau melecehkan Anda jika kesulitan membayar pinjaman. Praktik semacam ini ilegal dan melanggar hak-hak konsumen.
5. Tidak Memiliki Jejak Reputasi yang Baik
Pinjaman online ilegal seringkali memiliki banyak ulasan negatif dan keluhan dari konsumen yang merasa tertipu.
6. Tidak Mempunyai Layanan Pengaduan
Yang jelas, platform pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang jelas.
Sebaiknya Anda berhati-hati jika Anda menemukan pinjol yang tidak menambahkan layanan tersebut.
BACA JUGA:5 Surat Al Quran Pembuka Pintu Rezeki, Amalan Tambahan Selain Bekerja Keras
Lantas, bagaimana cara agar bisa terlepas dari perangkap penyedia pinjaman online ilegal?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: