Iklan dempo dalam berita

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Gak Mau Kalah Sama PNS, Ternyata Kepala Desa Juga Punya Tunjangan, Ini Besarannya

Seorang kepala desa juga mendapat tunjangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Profesi kepala desa (kades) memang menggiurkan. Selain gajinya lumayan besar, ternyata juga mendapat tunjangan. Nominalnya juga sudah diatur pemerintah. Seperti tidak mau kalah dengan profesi PNS.

Di sejumlah daerah, jabatan kades memang menjadi primadona. Bahkan, persaingan pemilihan kades memiliki rivalitas tinggi. Lagi-lagi, besaran gaji memang menjadi salah satu alasan mereka untuk menduduki jabatan tersebut. 

Bahkan, menjadi kepada desa dan perangkat desa juga dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Berapa gaji kepala desa desa dan perangkat desa? Apakah mereka dapat tunjangan?

BACA JUGA:Durian Runtuh Akhir Tahun, 20 Desa di Lebong Dapat Tambahan Dana Desa Rp 2,5 Miliar

Kedua pertanyaan tersebut masih sering dilontarkan masyarakat. Karena banyak yang penasaran dengan hal tersebut. Seperti diketahui, pemerintah desa bekerja layaknya jabatan lain di pemerintahan. 

Gaji kepala desa dan perangkat desa sudah diatur pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

BACA JUGA:Pantas Tajir Melintir Sampai Tua, Ternyata 6 Tanggal Lahir Ini Selalu Dinaungi Malaikat Rezeki

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

• Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

• Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B

• Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

BACA JUGA:Cuma Butuh Modal Segini, Begini Cara Buka Gerai Mixue Ice Cream

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: