12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?
12 sebutan untuk Kades di seluruh Indonesia--
BACA JUGA:Tambahan Dana Desa 2023, 27 Desa di Kabupaten Ini Dapat Rp 3,5 Miliar
• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa
• Membuat peraturan desa
• Menetapkan APB Desa
• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa
• Mengelola keuangan dan aset desa
• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat
• Mengembangkan pendapatan desa
• Menyelenggarakan pemerintahan
• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan
BACA JUGA:Pantas Tajir Melintir Sampai Tua, Ternyata 6 Tanggal Lahir Ini Selalu Dinaungi Malaikat Rezeki
5. Hak Kades
• Cuti
• Mandat atas pelaksanaan tugas
• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: