Iklan RBTV Dalam Berita

12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?

12 Sebutan Kepala Desa, Diantaranya Rio, Sangadi, Klebun dan Hukum Tua, Gajinya Sama atau Beda?

12 sebutan untuk Kades di seluruh Indonesia--

BACA JUGA:Tambahan Dana Desa 2023, 27 Desa di Kabupaten Ini Dapat Rp 3,5 Miliar

• Membina perekonomian desa dan mengusahakan kehidupan masyarakat yang produktif untuk kemakmuran desa

• Membuat peraturan desa

• Menetapkan APB Desa

• Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa

• Mengelola keuangan dan aset desa

• Mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat

• Mengembangkan pendapatan desa

• Menyelenggarakan pemerintahan

• Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan dan menunjuk kuasa hukum jika dibutuhkan

BACA JUGA:Pantas Tajir Melintir Sampai Tua, Ternyata 6 Tanggal Lahir Ini Selalu Dinaungi Malaikat Rezeki

5. Hak Kades

• Cuti

• Mandat atas pelaksanaan tugas

• Mendapat penghasilan tetap dan tunjangan serta penerimaan lain yang diatur dalam undang-undang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: