Iklan RBTV Dalam Berita

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kades tidak boleh daftar kartu prakerja, bagaimana dengan perangkat desa?--

Bupati atau walikota berwenang menentukan nilai gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lain dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA:Allah Tampakkan Tanda Sebelum Nabi Muhammad Lahir, Tanah yang Gersang Berubah Menjadi Subur

- Penghasilan tetap atau gaji kepala desa sekurang-kurangnya adalah Rp2.426.640, atau setara dengan 120 persen jumlah pendapatan PNS golongan II/A atau B

- Pendapatan tetap sekretaris desa minimal adalah Rp2.224.420, atau sama dengan 100 persen gaji pokok PNS golongan II/A atau B

- Pendapatan tetap perangkat desa lain minimal adalah Rp2.022.000 atau sama dengan gaji pokok PNS Golongan II/A atau B

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. 

Demikian mengenai perangkat desa bisa mendaftar Kartu Prakerja atau tidak. Semoga bermanfaat.

 

(Septi Widiyarti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: