Iklan RBTV Dalam Berita

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kepala Desa Tidak Boleh Daftar Kartu Prakerja, Bagaimana dengan Perangkat Desa?

Kades tidak boleh daftar kartu prakerja, bagaimana dengan perangkat desa?--

BACA JUGA:Dana Desa Diselewengkan? Ini 4 Cara Melaporkannya ke Jaksa, Polisi dan Inspektorat

5. Tidak termasuk pejabat negara, ASN, anggota Polri, TNI, kepala desa, dan perangkat desa, atau direktur, komisaris, atau dewan pengawas perusahaan multinasional atau BUMD.

6. Tidak boleh ada lebih dari dua anggota keluarga dalam satu keluarga yang menerima Kartu Prakerja.

Untuk peserta yang sudah pernah mengikuti program Kartu Prakerja sebelumnya mungkin tidak memenuhi syarat.

Proses pendaftaran biasanya dilakukan secara online melalui situs resmi Kartu Prakerja https://www.prakerja.go.id. 

BACA JUGA:Ini Masjid Pertama Umat Islam, Pembangunannya Dibantu Malaikat Jibril

Berikut pendaftaran bagi masyarakat yang belum memiliki akun, yakni:

1. Buka situs Prakerja di https://www.prakerja.go.id/. 

2. Apabila belum memiliki akun Kartu Prakerja, maka harus membuat akun baru.

3. Untuk mendaftar Kartu Prakerja, masukkan email dan password akun, serta NIK, KK, dan tanggal lahir.

4. Kemudian klik "Lanjut" untuk mengisi data diri dengan benar.

5. Pastikan alamat KTP sesuai KTP, jika alamat domisili tidak sesuai KTP, ada opsi "Selanjutnya".

BACA JUGA:Wimran Asbanda Vs Beni BJB, Siapa Terkuat Calon Dirut Bank Bengkulu, 2 Sudah Tersingkir

6. Verifikasi e-KTP melalui ponsel atau handphone.

7. Selanjutnya, pilih "Gunakan Foto".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: