Iklan dempo dalam berita

Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses

Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses

Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses--

BENGKULU SELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Untuk menjaga netralitas ASN selama gelaran pemilihan umum 2024 mendatang, seluruh ASN baik di tingkat kecamatan hingga pemerintah daerah dilarang keras untuk menjadi tim sukses.

BACA JUGA:Kisah Tragis Mertua yang Meninggal Dunia di Tangan Menantu Bule Amerika

ASN di Kabupaten Bengkulu selatan akan diawasi ketat terkait dengan penyelenggaraan pemilu, apalagi dominasi ASN di Kabupaten Bengkulu Selatan cukup besar sebagai pemilih tetap.

Komisioner Bawaslu Bengkulu Selatan M. Hasanudin mengatakan dalam waktu dekat bawaslu bersama stakeholder lainnya akan menggelar pertemuan bersama pemerintah daerah guna membahas kesiapan dan menjaga netralitas ASN.

BACA JUGA:Kajol dan Shah Rukh Khan, Ini Dereten Film Populer Keduanya yang Merajai Bollywood

“Akan kami awasi semua baik dari calon yang akan diganti hingga tahapan yang ada, yang pastinya pihak Bawaslu akan melakukan pengawasan yang melekat ke KPU,” ujar M Hasanudin.

Sementara itu, pada pemilihan awal tahun nanti, setidaknya ada 300 lebih caleg yang akan bersaing untuk memperebutkan suara masyarakat Bengkulu Selatan, untuk duduk sebagai legislatif di DPRD Bengkulu Selatan.

BACA JUGA:Budget Akhir Bulan, Ini Rekomendasi 6 HP Realme Terbaru Mulai Harga Rp 1 Juta

Bawaslu berharap gelaran pemilihan tahun 2024 mendatang bisa sukses tanpa adanya sengketa yang melibatkan ASN.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah juga mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) berhati-hati dalam bermedia sosial apalagi menjelang pesta demokrasi tahun 2024 mendatang. 

Hal ini juga sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB yang ditandatangangi Menpan RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara atau BKN, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN hingga Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu, ASN harus tetap menjaga netralitasnya ditengah situasi politik 2024.

BACA JUGA:Cara Mudah Menyambungkan E-Wallet DANA ke Kartu Prakerja, Rp 600.000 Siap Cair

Selain itu, dalam SKB ditegaskan ASN dilarang untuk memposting dan like atau share serta comment hingga men-follow berbagai konten bermuatan politik. 

Dalam SKB juga diterangkan, ASN dilarang ikut dalam Kegiatan Deklrasi dan Kampanye serta Berfoto dengan memperagakan simbol keberpihakan kepada calon. 

Selanjutnya, ASN yang ketahuan melanggar kode etik dan disiplin sebagai kepegawaian yang telah diatur, maka akan diberikan sanksi administrastif sesuai dengan aturan yang berlaku. 

“Saya pesankan untuk para Asn, agar berhati-hati bersosial media, dan harus tetap menjaga netralitasnya menjelang politik 2024, jadi di minta untuk tidak memposting berbagai konten berkaitan dengan politik, maka jika masih ada pelanggaran akan kita kenakan sanksi,” papar Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Dempo Xler Nahkodai Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Berikut sejumlah hal yang masuk kategori pelanggaran etik ASN dalam Pemilu, berdasarkan kodul Netralitas ASN. 

1. Memasang spanduk atau baliho atau alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial atau online bakal calon (presiden, wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota).

3. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif.

BACA JUGA:Tidak hanya Buang Angin, Berikut Perkara yang Membatalkan Sholat

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam grup atau akun pemenangan bakal calon.

5. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik.

6. Foto bersama dengan bakal calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota, tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau bakal calon alat peraga terkait partai politik/bakal calon

BACA JUGA:Tidak hanya Buang Angin, Berikut Perkara yang Membatalkan Sholat

7. Ikut dalam kampanye, sosialisasi, atau pengenalan bakal calon.

8. Mengikuti deklarasi atau kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

Sedangkan bentuk pelanggaran disiplin tentang netralitas ASN dalam Pemilu antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta Pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial/online calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota.

BACA JUGA:Tidak hanya Buang Angin, Berikut Perkara yang Membatalkan Sholat

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon dan masyarakat (bagi independent) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status CLTN.

4. Menghadiri deklarasi atau kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan atau dukungan keberpihakan.

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup, akun pemenangan atau calon.

BACA JUGA:Kisah Tragis Mertua yang Meninggal Dunia di Tangan Menantu Bule Amerika

7. Memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota; tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik, dan/atau menggunakan latar belakang foto/gambar terkait partai politik atau calon; alat peraga terkait partai politik atau calon dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik, calon, atau pasangan calon.

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik, calon atau pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat.

BACA JUGA:Diteror DC Pinjol? Jangan Pusing, Pakai Cara Ini Saja, Dijamin Teror DC Pinjol Hilang

9. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta Pemilu atau pemilihan.

10. Menjadi tim ahli, tim pemenangan, konsultan, atau sebutan lainnya bagi partai politik, calon, atau pasangan calon bagi peserta Pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta.

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan, mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

BACA JUGA:Kajol dan Shah Rukh Khan, Ini Dereten Film Populer Keduanya yang Merajai Bollywood

12. Membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan partai politik, calon atau pasangan calon pada masa sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

13. Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Anggi Noverdo/ Siska Harliana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: