Peluang Terbuka Lebar, Dibutuhkan 48 Baru Daftar 1, Ikuti Seleksi PPPK Bawaslu Provinsi Bengkulu
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sejak dibuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bawaslu pada 23 September lalu, saat ini baru satu peserta yang melakukan submit untuk wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bawaslu Pastikan ASN Jangan Sampai jadi Timses
Sementara itu kuota yang dipersiapkan untuk PPPK Bawaslu Provinsi Bengkulu adalah sebanyak 48 orang.
Dari 48 orang itu akan dibagi menjadi 4 formasi yang terdiri dari analisis hukum, analisis kebijakan, penata kelola pemilihan umum dan pranata komputer.
Kemudian dari masing-masing formasi akan dibagi lagi menjadi 3 formasi yaitu formasi khusus, umum dan disabilitas.
BACA JUGA:Keluarga Ibu Fatmawati Tiba di Bengkulu, Matangkan Konsep Pembangunan Diorama Fatmawati
Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Provinsi Bengkulu, Debisi Ilhodi mengatakan, meskipun Bawaslu Provinsi tidak dapat mengakses pendaftaran seleksi PPPK, namun saat dikonfirmasi ke staf Bawaslu RI untuk di Provinsi Bengkulu saat ini baru satu pendaftar yang sudah melakukan submit.
Jumlah ini tentu masih jauh dari jumlah yang dibutuhkan untuk di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dana Desa Terindikasi Diselewengkan, Laporkan ke Nomor Call Center Berikut
“Provinsi Bengkulu membutuhkan 48 orang PPPK Bawaslu yang akan dibagi menjadi 4 formasi. Walaupun kami tidak bisa mengakses informasi pendaftaran, namun informasi yang kami dapatkan dari staf Bawaslu pusat, yang sudah submit untuk seluruh Indonesia ada kurang lebih 1000, tapi untuk Provinsi Bengkulu baru 1 orang yang telah melakukan submit,” ujar Debisi.
Debisi mengimbau apabila masyarakat ingin mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK, namun membutuhkan informasi lebih lengkap, dapat mengunjungi kantor Bawaslu di kabupaten, kota, maupun kantor Bawaslu Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Tambahan Uang Belanja Akhir Bulan, Klik Link DANA Kaget Rp200 Ribu Gratis
“Kepada seluruh masyarakat, silakan mengikuti seleksi PPPK Bawaslu, khususnya untuk formasi umum yang bisa diikuti oleh masyarakat umum. Silakan mengikuti seleksi yang dilaksanakan. Jika membutuhkan informasi terkait seleksi ini, masyarakat dapat berkunjung ke kantor Bawaslu yang ada di kabupaten maupun kota, dan juga provinsi,” tambah Debisi.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi PPPK Bawaslu, dapat membuka laman https://bawaslu.go.id/id/pengumuman/seleksi-pengadaan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-jabatan-fungsional-bawaslu untuk mendapatkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: