Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Gerebek Salah Satu Salon, Diduga Terkait Penjualan Obat Aborsi

Polisi Gerebek Salah Satu Salon, Diduga Terkait Penjualan Obat Aborsi

Polresta Bengkulu gerebek salah satu salon yang diduga menjual obat aborsi--

 

Sementara itu Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Aris Sulistyono ketika dikonfirmasi terkait kegiatan penggeledahan ini, mengatakan pihaknya akan menggelar rilis pada Senin (2/10).

 

"Nanti tunggu rilis resminya Senin. Koordinasi dengan Kabag Ops," singkat Kapolresta Bengkulu, Minggu (1/10).

 

Sementara itu, hukum Indonesia melarang perbuatan aborsi. Seperti tertuang dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 75 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. 

BACA JUGA:Duka di Hari Minggu, Suami, Istri dan Anak Tabrakan, Sang Istri Meninggal Anak Patah Kaki

 

Aturan ini menggambarkan bahwa sejatinya negara hadir melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuat, untuk melindungi dan menjamin agar setiap ciptaan Tuhan memiliki hak untuk hidup dan bertahan hidup termasuk janin yang belum dilahirkan ke dunia.

 

Dalam ayat (2) UU Kesehatan lebih lanjut menjelaskan tindakan aborsi dapat dikecualikan berdasarkan pertama, indikasi kedarutan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan. 

BACA JUGA:Fakta Kisah Cinta Siti Bashiroh dan Bule Arthur yang Berakhir Petaka

 

Kedua, kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan disebutkan, bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan bagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) akan dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: