Iklan RBTV Dalam Berita

Paman Jahat, Keponakan Sendiri Jadi Korban, Untung Polisi Bertindak Cepat Menangkap Pelaku

Paman Jahat, Keponakan Sendiri Jadi Korban, Untung Polisi Bertindak Cepat Menangkap Pelaku

Polresta Bengkulu tangkap pelaku kejahatan asusila dengan korban keponakan--

 

Dunia terasa hancur setelah korban menuturkan kelakuan sang paman. Keterangan korban ini kemudian ditindaklanjuti Polresta Bengkulu dengan mengamankan pelaku.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Salah Satu Salon, Diduga Terkait Penjualan Obat Aborsi

 

Ternyata pelaku OM sudah tahu kedoknya terbongkar. Dia lantas berusaha kabur. Namun polisi juga pintar. OM akhirnya berhasil diamankan setelah kabur ke arah Kabupaten Rejang Lebong.

 

"Benar sudah kita amankan, sekarang masih diperiksa di Unit PPA Polresta Bengkulu," kata KBO Satreskrim Polresta Bengkulu, Ipda. Toriman Munthe.

BACA JUGA:Heboh Suamiku Ternyata Perempuan, Tahu Saat Bulan Madu di 3 Negara

BACA JUGA:Fakta Kisah Cinta Siti Bashiroh dan Bule Arthur yang Berakhir Petaka

 

Tindak asusila terutama terhadap anak-anak dalam hukum Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak ini dijelaskan pelaku bisa dipenjara maksimal selama 15 tahun.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: