Iklan RBTV Dalam Berita

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--

• Mengisi formulir, di antaranya:

• Formulir pengajuan santunan.

BACA JUGA:Harga BBM Pertamax dan Pertamax Turbo Naik Lagi, Siap-siap Kantong Terkuras

• Formulir keterangan singkat kecelakaan.

• Formulir kesehatan korban.

• Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia.

• Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.

Korban Luka yang mendapatkan perawatan harus punya:

• Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

• Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.

• Fotokopi KTP korban.

• Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban luka-luka hingga mengalami cacat:

• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: