Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja
![Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja](https://rbtv.disway.id/upload/85177b0c58bf7eeec0b790f9fc9c3eb8.jpeg)
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: