Iklan dempo dalam berita

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--

• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.

• Fotokopi KK.

BACA JUGA:Resmi Naik Lagi, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Non Subsidi Per 1 Oktober 2023 di Seluruh SPBU Indonesia

• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.

• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Demikian informasinya. (tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: