Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
• Fotokopi KK.
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Demikian informasinya. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: