Iklan RBTV Dalam Berita

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--

Santunan dapat diberikan kepada ahli waris dengan prioritas skala:

• Janda/Duda yang sah

• Anak-Anaknya yang sah

• Orang Tuanya yang sah

• Apabila tidak ada ahli waris, maka diberikan penggantian biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan

Hak santunan menjadi gugur atau kedaluarsa jika permintaan diajukan dalam waktu lebih dari 6 bulan setelah terjadinya kecelakaan. Selain itu, santunan akan gugur jika tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal dimaksud disetujui oleh Jasa Raharja.

BACA JUGA:Bukti Cinta Bule Arthur Menjadi Mualaf Belum Cukup Membuat Keluarganya Selamat, Tinggal Siti dalam Kesedihan

Penting! Ini Cara Klaim Asuransi 

• Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).

• Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.

• Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti:

• Kartu Keluarga (KK).

• Kartu Tanda Penduduk (KTP).

• Surat Nikah.

• Mengunjungi kantor Jasa Raharja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: