Kecelakaan Tunggal di Jalan Rusak Tidak Ditanggung Asuransi, Cek Juga Besaran Santunan Jasa Raharja
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung jasa raharja--
• Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
• Fotokopi KTP korban.
• Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
BACA JUGA:BBM Naik, Apakah Harga LPG Non Subsidi Juga Naik? Ini Harga LPG Oktober 2023 di Indonesia
Korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
• Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
• Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
• Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
• Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
• Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
• Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Korban meninggal dunia di TKP:
• Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
• Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: