Iklan dempo dalam berita

Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

Jangan Ngotot, Pahami 4 Jenis Kecelakaan Ini Tidak akan Ditanggung BPJS Kesehatan

4 Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan--

BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Jasa Raharja sendiri merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp 20 juta. 

Jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp 20 juta, maka pihak Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Namun apabila lebih dari itu, maka BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.

BACA JUGA:Sepi Peminat, Berikut Instansi Paling Besar Peluang Lulus CPNS dan PPPK, Segera Daftar

3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.

4. Kecelakaan Kerja

Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

BACA JUGA:Kemendesa Buka 99 Formasi PPPK 2023, Cek Syaratnya dan Buruan Daftar

Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Karena itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Itulah empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa di luar empat jenis kecelakaan tersebut, maka dapat dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun, diperlukan surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan manfaat biaya berobat.

Cara Klaimnya

Korban kecelakaan lalu lintas ternyata dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk membayar biaya perawatan di rumah sakit. Namun begitu, tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Bukti Cinta Bule Arthur Menjadi Mualaf Belum Cukup Membuat Keluarganya Selamat, Tinggal Siti dalam Kesedihan

BPJS Kesehatan hanya menanggung kecelakaan lalu lintas yang bersifat tunggal. Kecelakaan tunggal yang dimaksud adalah kecelakaan tersebut dialami oleh pengendara itu sendiri, tidak ada pengguna jalan lain yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: