Iklan RBTV Dalam Berita

Karmin Jadi Sorotan Publik, Versi MUI Halal sedangkan NU Jatim Sebut Haram

Karmin Jadi Sorotan Publik, Versi MUI Halal sedangkan NU Jatim Sebut Haram

Kontroversi Karmin antara halal dan haram--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Karmin menjadi sorotan publik, setelah keluar fatwa Bahtsul Masail NU Jatim yang menyebut Karmin sebagai bahan yang haram dikonsumsi umat Islam.

 

Apa itu Karmin? Sehingga diputuskan haram. Karmin adalah pewarna alami yang dihasilkan dari tubuh betina serangga Cochineal yang dikeringkan dan dihancurkan. Pewarna ini mengandung senyawa asam karminat yang menghasilkan warna merah cerah. 

BACA JUGA:Setelah Mualaf, Bukti Cintanya Bule Arthur Lamar Siti Bashiroh, Butuh Waktu 1 Jam saat Ijab Qabul

 

Karmin digunakan dalam berbagai produk, mulai dari makanan seperti permen, minuman ringan, yogurt, hingga kosmetik, terutama lipstik. Bahkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) telah mengizinkan penggunaan Karmin dalam regulasi makanan internasional.

 

Sebelumnya Menurut Fatwa MUI, penggunaan Karmin yang berasal dari serangga Cochineal dianggap halal. Keputusan ini dikeluarkan MUI pada tahun 2011 melalui Keputusan Komisi Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2011.

BACA JUGA:Cara Ayah Membimbing Anaknya Menjadi Tangguh, Pahami 4 Kiat Ini

 

Fatwa ini didasarkan pada beberapa dalil, salah satunya adalah hadis yang menyebutkan bahwa ikan dan belalang adalah dua bangkai yang dihalalkan bagi umat Muslim. 

 

Kemudian karena serangga Cochineal mirip dengan belalang dan darahnya tidak mengalir, MUI menganggap pewarna Karmin yang berasal dari serangga ini halal, asalkan pewarna tersebut bermanfaat dan tidak membahayakan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: