Iklan dempo dalam berita

Ramai Beda Pandangan Halal Haram, Berikut Produk Kecantikan yang Mengandung Karmin

Ramai Beda Pandangan Halal Haram, Berikut Produk Kecantikan yang Mengandung Karmin

Selain makanan dan minuman, ada juga produk kecantikan yang mengandung karmin--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – MUI dan Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur berbeda pandangan soal zat pewarna karmin. Versi MUI yang mengeluarkan fatwa beberapa tahun lalu menyebutkan jika karmin halal digunakan atau dikonsumsi.

 

Sedangkan yang terbaru menurut Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur, jika karmin haram dikonsumsi. Perbedaan pandangan ini kemudian menjadi perhatian publik.

BACA JUGA:Sekarang Karmin Jadi Kontroversial, Padahal Sudah Dimanfaatkan Sejak 5 Abad Lalu

 

Menyikapi perbedaan ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memberi tanggapan ketika ditanya wartawan. Menurut Yaqut, pihaknya akan membahas dua pandangan itu. 

 

"Itu kan ada dua versi fatwa (tentang karmin), nanti dulu, lihat dulu. Nanti kita bahas dulu, santai," kata Menteri Yaqut.

 

Sementara itu, kandungan karmin tidak hanya pada makanan atau minuman. Zat pewarna ini juga banyak digunakan untuk produk kecantikan. Sebelumnya Bahtsul Masail (LBM) NU Jawa Timur menjelaskan, selain makanan dan minuman, produk kecantikan yang mengandung karmin 120 juga dianggap haram.

BACA JUGA:Dunia Masih Waspada dengan Virus Nipah, Kenali Gejalanya jika Tertular

 

Kosmetik merupakan alat kecantikan yang biasa digunakan masyarakat terutama bagi kaum wanita untuk mempercantik diri dengan cara mengaplikasikannya di wajah atau tubuh.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: