Bukan Main, Mafia Ini Gelapkan 40 Unit Mobil Sewaan dan Mendapat Cuan Hampir Rp 1 Miliar
Polres Mukomuko tangkap pelaku penggelapan 40 unit mobil rental--
Atas tindakan pelaku ini, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 372 Subsidair Pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal kurungan 4 tahun penjara.
Ringgo Dwi Septio
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: