Iklan RBTV Dalam Berita

Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Tidak Tepat Sasaran Adukan Saja ke Kemensos, Begini Caranya

Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Tidak Tepat Sasaran Adukan Saja ke Kemensos, Begini Caranya

Penerima Bansos PKH dan BPNT 2023 Tidak Tepat Sasaran Adukan Saja ke Kemensos, Begini Caranya--

PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang gajinya ditanggung pemerintah dengan tunjangan pokok.

Artinya, profesi ini dianggap sudah mampu secara ekonomi sehingga sangat tidak layak menerima Bansos.

3. Keluarga PNS/TNI/Polri

Yang dimaksud keluarga PNS, TNI, dan Polri adalah mereka yang hidup dalam tanggungan ketiga profesi tersebut.

Mereka adalah suami, istri, dan anak dari orang yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan Polri. Mereka semua ditetapkan oleh pemerintah tidak layak menerima Bansos.

BACA JUGA:Rezeki Durian Runtuh Awal Bulan, Berikut Daftar Bansos yang Cair Oktober 2023

4. Pensiunan PNS/TNI/Polri

Para pensiunan PNS, TNI, dan Polri masih mendapatkan tunjangan dari pemerintah, yang dikenal sebagai gaji pensiun. Artinya, para pensiunan kategori tersebut juga ditetapkan tidak layak menerima Bansos.

5. Pendamping sosial

Pendamping sosial adalah mereka yang mendapatkan kontrak dari pemerintah untuk urusan terkait masalah sosial.

Karena termasuk bekerja untuk pemerintah, mereka juga mendapatkan tunjangan yang telah ditentukan selama dalam masa kontrak.

Dengan demikian, pendamping sosial juga tak layak menerima Bansos.

6. Memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN/APBD

Masyarakat jenis ini bukan merupakan pegawai pemerintah tapi menerima penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.

Biasanya, yang berpenghasilan dari sumber ini selain pegawai pemerintah adalah mereka yang bekerja untuk program pemerintah dengan jangka waktu tertentu. Golongan ini juga tak layak menerima Bansos berdasarkan aturan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: