Iklan dempo dalam berita

UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?

UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer?

UU ASN 2023 Bawa Kabar Baik Bagi PPPK, Bagaimana Nasib Honorer? --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Disahkanya RUU ASN menjadi UU ASN membawa kabar baik bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), lalu bagaimana dengan nasib tenaga honorer?

Untuk lebih jelasnya terkait nasib para tenaga non-ASN alias tenaga honorer, simak pembahasan berikut.

BACA JUGA:PPPK Sedang Berbunga-bunga akan Dapat Uang Pensiun, Ini Bocoran Skemanya

RUU ASN ini telah disahkan dalam oleh DPR RI, Selasa (3/10). Sehingga keresahan terkait nasipb tenaga non-ASN alias honorer terjawab sudah.

Diketahui, RUU ASN 2023 ini menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 sebelumnya, disebutkan bahwa penghasilan PNS dan PPPK berbeda berdasarkan statusnya.

BACA JUGA:Skema Baru Pemberian Gaji PPPK Setelah Pengesahan RUU ASN 2023

Ada sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam UU ASN 2023 ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, salah satu isu krusial dalam RUU ini adalah tersedianya paying hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, yang mana mayoritas berada di instansi daerah. 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” Terang Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB (5/10).

BACA JUGA:Alhamdulillah! Mulai Tahun 2024 PPPK Bakal Dapat Uang Tunjangan Pensiun

Lebih lanjut, Anas mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, yang kalau pemerintah normatifkan maka mereka berisiko tidak lagi bekerja pada November 2023.

“Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” imbuhnya

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: