Iklan dempo dalam berita

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!

GERCEP Ambil Uang BPNT dan PKH Bulan Ini, 8 Kategori Ini Sadar Diri Ya, Kalian Tidak Berhak!--

4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.

5. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Oh iya, jika kalian menemukan permasalahan terkait bantuan sosial dari Kemensos yang salah sasaran, terjadi penyelewengan atau pungutan liar, bisa langsung adukan ke Kemensos.

Berikut Cara Melaporkan Bansos Tidak Tepat Sasaran:

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan laman yang dapat digunakan untuk mengadukan masalah terkait bantuan sosial (bansos) yang telah digelontorkan salah satunya melalui Lapor Kemensos dan wbs.kemensos.

BACA JUGA:Cek di Situs Ini Sekarang, Agar Tidak Ketinggalan Pencairan Bansos PKH Tahap 4 Bulan Oktober 2023

Berikut uraian selengkapnya mengenai cara mengajukan pengaduan ke Kementerian Sosial:

1. Call Center 171

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan nomor Call Center layanan pengaduan. Jika masyarakat mendapati masalah terkait bantuan sosial maupun masalah kesejahteraan sosial cukup dengan menghubungi nomor 171.

Melalui nomor Call Center tersebut, masyarakat bisa memberikan data-data yang akurat agar petugas nantinya bisa mudah melakukan verifikasi dan validasi pengaduan.

Termasuk seperti melaporkan si kaya yang tetap menerima bantuan sosial tahun 2023. Bisa ceritakan latar belakang, alamat, dan kondisi ekonomi si penerima. Selanjutnya laporan akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan verifikasi secara langsung.

2. Lapor.go.id

Masyarakat juga bisa melaporkan secara langsung masalah-masalah yang terkait penyaluran bantuan sosial melalui situs lapor.go.id.

Secara spesifik, alamat situs untuk pengaduan ke Kemensos adalah https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.

Sebagai contoh, jika mendapati pungli dalam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: