Iklan dempo dalam berita

Kuota Terbatas! Simak 3 Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 62, Dibuka Tanggal Ini

Kuota Terbatas! Simak 3 Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 62, Dibuka Tanggal Ini

Kuota Terbatas! Simak 3 Cara Lolos Kartu Prakerja Gelombang 62, Dibuka Tanggal Ini--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Program Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi kerja sasaran penerima yang berusia 18 tahun ke atas dan sedang tidak sekolah/kuliah. 

Bantuan ini hanya akan diberikan sekali seumur hidup untuk peserta.

Kartu Prakerja bertujuan untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.

BACA JUGA:Pendaftaran Prakerja Gelombang 62 Dibuka 6 Oktober, Ini Syarat Penting Agar Bisa Lolos

Kemudian Kartu Prakerja gelombang 62 diprediksi akan segera dibuka pada Jum'at 6 Oktober 2023. 

Jika melihat dari pelaksanaan gelombang sebelumnya, jangka waktu dibukanya seleksi hanya sebentar saja. 

Maka dari itu, persiapkan dirimu untuk mengikuti gelombang 62 ini. 

Manfaat yang didapat para penerima Kartu Prakerja berupa saldo bantuan pelatihan sebesar Rp3.500.000, insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600.000, dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar 2xRp50.000.

BACA JUGA:Akhirnya, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 62 Sudah Dibuka, Lolos Langsung Dapat Rp4.200.000

Jumlah dana yang diterima para peserta kurang lebih sebesar Rp4.200.000 yang dialokasikan untuk masing-masing kebutuhan.

Pemerintah menargetkan penerima Kartu Prakerja tahun 2023 sebanyak satu juta penerima dengan dana anggaran sebesar Rp2,67 triliun untuk 595 ribu orang peserta.

Nah, utuk bisa lolos kartu prakerja, ada beberapa hal penting yang harus peserta perhatikan saat mendaftar, antara lain:

1. Membaca Persyaratan dengan Teliti

Tahap pertama adalah membaca persyaratan prakerja dengan teliti, jika kamu tidak memenuhi syarat, otomatis kamu akan langsung gagal, begitupun di gelombang selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: