Pasca Cerai Dengan Istri Setelah Keluar Penjara, Pria ini Pilih Jadi Kurir Sabu
--
KEPAHIANG,RBTVCAMKOHA.COM - ND pria 42 tahun warga desa Embung Sido Kepahiang terpaksa kembali harus berurusan dengan tim Macan Jupi satresnarkoba Polres Kepahiang atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
ND yang baru satu tahun bebas penjara ini, ditangkap di kawasan Desa Tebat Monok.
Sebelumnya pelaku ini memang sudah lama dibuntuti polisi, lantaran dicurigai menjadi kurir narkoba, dengan modus membeli dengan seorang bandar melalui sistem peta kepada terduga bandar di kawasan Rejang Lebong.
BACA JUGA:Air Dimasuki Tikus atau Ada Kotoran Cicak Apakah Bisa untuk Berwudhu? Begini Penjelasan Ustadz
Kasat narkoba Polres Kepahiang, Akp Todorio Tambunan menyampaikan, bahwa pelaku ini sudah lama menjadi target operasi dan pada saat diamankan, pelaku sedang nongkrong di warung bakso, darinya ditemukan barang bukti pirek serta alat hisap sabu.
Dan melaksanakan pengembangan terhadap kasus tersebut, dari HP pelaku ND ditemukan ada chating dari seseorang yang menyebutkan bahwa barang pesanan sudah berada pada koordinat yang disepakati.
"Dan setelah kami periksa dan ditemukan satu kantong seberat 9 gram narkoba jenis sabu yang diletakkan dengan sistem peta," sampai Akp Todorio Tambunan, Jumat (6/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: