Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Enaknya Jadi Perangkat Desa dan Kades, Cek Gaji Terbaru 2023 hingga Tunjangannya

Ini Enaknya Jadi Perangkat Desa dan Kades, Cek Gaji Terbaru 2023 hingga Tunjangannya

Gaji Kades dan perangkat desa terbaru tahun 2023--

Untuk diketahui, besaran gaji tersebut dapat disesuaikan dan berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah yang lain. 

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Dibuka, Maaf Golongan Ini Tidak Bisa Dapat Rp4.200.000

Namun demikian, terdapat angka minimal yang diberikan. Apabila APBDes tidak mencukupi untuk membayarkan gaji tersebut, maka sumber dana bisa diperoleh dari pos lain.

Kemudian, terkait pertanyaan apakah kepala desa dan perangkat desa dapat tunjangan, berikut pembahasannya.

Selain gaji pokok, mereka juga akan menerima  tunjangan yang menjadi haknya. Apa saja?

Seperti yang termaktub dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, seorang kepala desa juga mendapat tunjangan lain yang diambil dari pengelolaan tanah desa. 

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka, Ini Tips agar Lolos Seleksi Gelombang 62

Namun, anggaran maksimal yang digunakan untuk gaji maupun tunjangan kepala desa dan perangkat desa itu adalah 30 persen.

Sebanyak 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai hal lainnya yakni penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa lainnya masih ditambah dengan hasil pengelolaan tanah bengkok.

BACA JUGA:Manfaat Kartu Prakerja Gelombang 62, Biaya Pelatihan Rp 3,5 Juta dan Insentif Rp 600.000

Seperti dilansir dari berbagai sumber, berikut besaran tunjangan yang diterima kepala desa:

1. Tunjangan jabatan kepala desa, paling banyak 25 persen dari gaji

2. Tunjangan suami/istri kepala desa, paling banyak 5 persen dari gaji

3. Tunjangan anak kepala desa, paling banyak 2 persen dari gaji

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: