Ini Enaknya Jadi Perangkat Desa dan Kades, Cek Gaji Terbaru 2023 hingga Tunjangannya
![Ini Enaknya Jadi Perangkat Desa dan Kades, Cek Gaji Terbaru 2023 hingga Tunjangannya](https://rbtv.disway.id/upload/e30a246b7dd7f0b0a98336dcc57e7951.jpeg)
Gaji Kades dan perangkat desa terbaru tahun 2023--
4. Tunjangan kesehatan kepala desa, besarannya akan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku pada badan/kantor/instansi/perusahaan penyelenggara jaminan kesehatan.
BACA JUGA:Siap Jadi Orang Kaya? Ini Tanda Kamu Bakal Dapat Rezeki Tak Terduga Menurut Primbon Jawa
Mengutip dari Pasal 20 Perda No. 2 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa, dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Perangkat Desa mempunyai sejumlah hak dan kewajiban. Yakni sebagai berikut.
Berikut penjelasan mengenai kewajiban perangkat desa:
- Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
- Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
- Mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari Kolusi, korupsi dan nepotisme
- Menjalankan kebijakan dan program pemerintahan desa
BACA JUGA:Telapak Tangan Gatal Benarkah Tanda Dapat Rezeki Besar? Ini Artinya dalam Primbon Jawa
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan sesama perangkat Desa dan seluruh pemangku kepentingan di Desa
- Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik
- Memberikan informasi kepada masyarakat desa.
Demikian mengenai gaji dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa. Semoga bermanfaat.
(Septi Widiyarti)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: