KUR BSI Plafon Rp500 Juta, KUR Syariah Tanpa Bunga Ternyata Segini Angsurannya per Bulan
KUR BSI Plafon Rp500 Juta, KUR Syariah Tanpa Bunga Ternyata Segini Angsurannya per Bulan--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - KUR BSI 2023, atau Kredit Usaha Rakyat, adalah jenis kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh bank kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), terutama bagi masyarakat yang mempunyai usaha yang layak tetapi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit dari bank.
Tujuan dari pinjaman KUR BSI 2023 adalah untuk memperluas dan meningkatkan pelayanan Bank kepada UMKM yang produktif, meningkatkan daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, serta membantu mengatasi masalah kemiskinan.
Adapun limit yang diberikan yaitu dari Rp5.000.000 sampai Rp500.000.000 dengan metode tanpa bunga, namun diganti menggunakan akad syariah.
Tentu saja, penetapan akad syariah tersebut akan menjadi sistem berkah bagi peminjam dan yang meminjam dengan aturan bunga sekitar 6% dari total pinjaman.
Ada 3 akad yang ditawarkan, pertama Ijarah berupa kesepakatan antara dengan adanya penambahan keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak di awal transaksi.
BACA JUGA:Cicilan KUR BRI Oktober 2023 Plafon Pinjaman Rp50 Juta, Simak Juga Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Kedua, Murabahah yaitu berupa perjanjian pemindahan barang atau jasa melalui pembayaran upah sewa di akhir transaksi
Ketiga MMQ, menetapkan aturan terkait kerja sama tersebut dengan pengurangan terhadap hak milik satu pihak yang dialihkan pada penambahan kepemilikan hak lainnya.
Salah satu produk KUR Bank BSI adalah BSI KUR Kecil 2023.
BSI KUR Kecil 2023 merupakan fasilitas pembiayaan yang diperuntukan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon diatas Rp.50 Juta s.d Rp.500 Juta.
BACA JUGA:Tanpa Riba dan Tanpa Jaminan, KUR BSI Rp50 Juta Cicilan Rp900 Ribuan per Bulan, Cek Syarat Pengajuan
Berikut merupakan syarat mengajukan pinjaman tanpa bunga di KUR BSI 2023, yakni sebagai berikut :
- WNI (dibuktikan dengan KTP)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: