Iklan dempo dalam berita

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tidak Bisa Tindak Lanjuti Pengrusakan Baliho Bacaleg

Belum Masa Kampanye, Bawaslu Tidak Bisa Tindak Lanjuti Pengrusakan Baliho Bacaleg

Sejumlah baliho bacaleg di Kabupaten Seluma dirusak orang tak dikenal--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Sejumlah atribut peraga sosialisasi berupa baliho, pamflet dan spanduk bakal caleg yang bertebaran di Kabupaten Seluma, banyak yang dirusak. Kondisi ini dikeluhkan sejumlah tim sukses maupun para bakal calon.

 

Menyikapi hal tersebut, Koordinator Divisi  Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kabupaten Seluma, Medi Zalega menegaskan pihaknya belum dapat menindaklanjuti temuan tersebut. Alasannya karena sekarang ini belum bisa dikatakan calon, lantaran belum ditetapkannya sebagai calon tetap.

BACA JUGA:SK Gubernur PAW Okti dan Ulil Turun, DPRD Seluma Segera Agendakan Rapat Banmus

 

Pihaknya menyampaikan, baliho, spanduk maupun pamflet yang dirusak tersebut masih sebatas APS atau Alat Peraga Sosialisasi, sehingga tidak termasuk Alat Peraga Kampanye (APK). Karena sesuai PKPU 2022, kampanye baru dilaksanakan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

 

“Itu diluar kendali kita memang belum jadwalnya. Lagi pula baliho atau spanduk itu masih alat peraga sosialisasi bakal calon, karena belum ditetapkan sebagai Caleg. Menurut PKPU 2022, kampanye baru dilaksanakan 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” tegas Medi Zalega.

BACA JUGA:Sampai ke Telinga Menteri PUPR Basuki Hadimulyono, Jembatan Simpang Direhab Anggaran Rp 4,5 Miliar

 

Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten Seluma mengharapkan kepada para tim sukses, maupun para bakal calon untuk dapat menahan diri atau tidak terprovokasi, terkait penemuan APS yang dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab. Dia mengajak semua pihak terus menciptakan suasana yang kondusif menjelang tahun politik.

BACA JUGA:Mitos atau Fakta, Orang Sudah Meninggal Dunia Bisa Melihat Orang Masih Hidup?

BACA JUGA:Rekening Tidak Aktif Lagi, Ternyata Segini Saldo Minimun di BCA, BRI hingga BSI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: