Iklan dempo dalam berita

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah melalui Kementerian ESDM berencana meluncurkan program bagi-bagi rice cooker secara gratis ke masyarakat Indonesia.

Lantas mulai kapan dan apa saja syarat untuk mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah?

Adapun rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut disebabkan karena pemerintah ingin memanfaatkan energi listrik agar terpakai secara efisien, mulai dari transportasi hingga rumah tangga.

BACA JUGA:Mau Rice Cooker Gratis? Dalam Tahun Ini Pemerintah Bagi-bagi Alat Penanak Nasi, Ini Cara Mendapatkannya

Program bagi-bagi rice cooker gratis ini ternyata telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Rencanya pemerintah akan mulai menjalankan program bagi-bagi rice cooker gratis ke masyarakat Indonesia pada tahun 2023 ini.

Masyarakat bisa mendapatkan alat penanak nasi berbasis listrik atau yang disebut juga dengan AML seharga Rp0 rupiah dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Adapun untuk mendapatkan Alat Memasak Berbasis Listrik (AML) ini masyarakat harus memenuhi syarat sebagai berikut.

BACA JUGA:Colokan Rice Cooker Hanguskan Rumah, Rugi Rp 450 Juta

Berikut ini kriteria calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah:

• Pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik

• Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA (R-l/TR), 900 VA dan 900 VA RTM (R-l/TR), dan 1.300 VA (R-l/TR).

• Rumah tangga tidak memiliki AML

• Calon penerima bantuan diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: