Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima
Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima--
Ketentuan Pemberian AML
• Pemerintah hanya memberikan AML satu kali untuk setiap penerima AML.
• Penerima bantuan wajib memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan atau memindahtangankan AML kepada pihak lain.
• Melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
AML wajib memenuhi ketentuan:
• AML memiliki kapasitas pengenal 1,8 liter sampai 2,2 liter.
BACA JUGA:2 Motor Hilang Sekaligus, Rice Cooker Juga
• Rice cooker gratis itu akan diberi stiker “Hibah Kementerian ESDM dan Tidak Untuk Diperjualbelikan,” yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
• Mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
• Mencantumkan label SNI.
• Mencantumkan label tanda hemat energi.
Berikut data yang perlu disiapkan terkait calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri ESDM.
• Nama masyarakat calon penerima AML atau rice cooker
• NIK atau Nomor Induk Kependudukan
• Nomor identitas pelanggan PT PLN Persero seluruh Indonesia atau PT PLN Batam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: