Iklan RBTV Dalam Berita

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima

Asyik, Pemerintah Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Ini Ketentuan dan Kriteria Penerima--

• Alamat lengkap calon penerima mencakup nama desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi

Nantinya masyarakat akan mendapatkan rice cooker gratis kapasitas 1,8 - 2,2 liter, lengkap dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, hingga brosur tentang rekomendasi pemakaian.

Seluruh masyarakat Indonesia hanya akan mendapatkan AML atau rice cooker gratis satu kali saja dalam program bagi-bagi ini.

Seperti pada Peraturan Menteri pasal 3 ayat 1, untuk penyiapan data calon penerima rice cooker gratis dari pemerintah sendiri, PT PLN Persero harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal paling lambat 31 Oktober 2023 ini untuk penerimaan tahun 2024.

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: