Jika Sertifikat Tanah Hilang, Ini yang Harus Anda Lakukan
Hal yang harus dilakukan jika sertifikat tanah hilang--
Fotokopi sertifikat tanah yang hilang
Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
BACA JUGA:Apa Itu Sumur Artesis? Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Penerbitan Sertifikat Pengganti
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Biaya yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah pengganti adalah sebesar Rp 350 ribu dan membutuhkan waktu sekitar 2 sampai 3 bulan sampai prosesnya selesai.
Manfaat Memiliki Sertifikat Tanah
Memiliki kekuatan hukum atas properti yang dimiliki
Mempermudah proses peralihan hak atas tanah dan pembebanan hak atas tanah
BACA JUGA:Jangan-jangan Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanpa Harus ke BPN
Harga properti akan semakin tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: