12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya
Jenis pelanggaran dan denda yang dicatat kamera Etle--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Informasi penting buat kita pengguna jalan raya. Ternyata ada banyak pelanggaran lalu lintas yang bisa terekam kamera tilang elektronik.
Mulai dari melanggar marka jalan sampai truk over dimension over load. Besaran denda tilang pun beragam, mulai Rp 250 ribu sampai Rp 24 juta. Jadi jangan sampai melanggar lalu lintas.
Karena tilang elektronik melibatkan penggunaan kamera pemantau, sensor dan perangkat lunak canggih untuk merekam dan memproses pelanggaran secara otomatis.
Terdapat beragam jenis pelanggaran yang bisa ditindak melalui rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Pencari Kerja, Akhir Oktober Ada Job Fair di SMKN 1 Kota, Catat Tanggalnya
Berikut daftar jenis pelanggaran tilang elektronik lengkap dengan denda yang dikenakan.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
5. Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak berpelat sama sekali, denda Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500.000
7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: