Iklan dempo dalam berita

12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya

12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya

Jenis pelanggaran dan denda yang dicatat kamera Etle--

• Melakukan pelanggaran keabsahan STNK 

• Melakukan pelanggaran dengan tidak menggunakan seatbelt 

• Melakukan pelanggaran dengan tidak menyalakan lampu pada siang hari.

BACA JUGA:Tilang ETLE, Ini 4 Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak, Pahami Juga 10 Sasarannya

Ini Cara Cek Bisa Lewat Handphone

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara nasional di berbagai daerah.

Dalam penerapannya, terkadang para pengendara tak menyadari bahwa pelanggaran yang dilakukan telah tercatat karena tidak ada komunikasi langsung dengan petugas.

Terlebih, sekarang ini pelanggaran tak hanya terekam melalui kamera tilang elektronik yang biasanya dipasang di traffic light saja.

Korlantas Polri telah merilis ETLE mobile berbasis kamera handphone yang dibawa petugas terkualifikasi, sehingga pelanggar bisa tidak menyadari jika dirinya telah difoto saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Berkaca dari kondisi di atas, pengendara perlu mawas diri karena jika tak segera mengurus tilang elektronik, STNK bisa terblokir.

BACA JUGA:Siang Malam Mandi Keringat Kapan Musim Hujan? Ini Penjelasan BMKG dan Daerah yang Mulai Hujan

Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, perlu mengetahui cara mengecek kendaraan mendapat tilang elektronik atau tidak.

Pengecekan ini juga bisa bermanfaat bagi yang berkepentingan dalam jual-beli kendaraan serta persewaan untuk mengetahui apakah pengguna sebelumnya berurusan dengan tilang elektronik.

Melansir etle-korlantas.info, pengecekan tersebut dapat dilakukan secara daring atau online dan bisa diakses melalui handphone, berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/id/check-data

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: