Iklan RBTV Dalam Berita

12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya

12 Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Elektronik, Mulai Rp 250 Ribu Sampai Rp 24 Juta, Ini Daftarnya

Jenis pelanggaran dan denda yang dicatat kamera Etle--

• Isi sejumlah data yang diperlukan meliputi pelat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

• Setelah semuanya terisi dengan benar, klik ‘Cek Data’.

• Jika tidak ada pelanggaran maka akan muncul tulisan ‘No Data Available’ atau data tidak tersedia.

• Namun jika kamu telah melanggar peraturan, kemudian datanya akan muncul. Nantinya akan tercatat waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.

BACA JUGA:Minum Teh Setara dengan Air Putih? Seperti Ini Manfaatnya untuk Tubuh

Waspada Penipuan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan jika kepolisian tak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp di handphone (HP).

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat akan maraknya penipuan lewat aplikasi WhatsApp dengan ‘file apk’ atau Application Package File.

“Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi,” kata Truno menjelaskan.

Para pelaku menggunakan cara mengirim ‘file apk’ melalui media sosial WhatsApp dan dengan menyasar pengguna ponsel yang lengah dan mengunduh ‘file apk‘ tersebut.

Truno juga meminta agar masyarakat selalu mewaspadai modus penipuan semacam itu dan masyarakat diminta jangan unduh gambar yang dikirim. Sebab jika pemilik handphone mengunduh ‘file apk’ tersebut maka pada detik yang sama pelaku penipuan akan menguasai HP tersebut dan dapat membobol berbagai informasi yang tersimpan dala HP tersebut.

“Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat mewaspadai penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong,” kata Truno beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pulau Kemaro dan Legenda Cinta Berawal 9 Guci Berisi Emas dan Sayuran Sawi Busuk

Selanjutnya Truno menjelaskan prosedur pengiriman bukti pelanggaran yang diawali dari kerja perangkat tilang elektronik atau ETLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melanggar aturan lalu lintas.

Kemudian media barang bukti pelanggaran itu akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas akan mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan. Setelah data kendaraan teridentifikasi, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: