Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini
Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini --
Tentunya hal ini akan membuat hidupmu jadi tidak nyaman dan akan selalu dihantui. Padahal proses penagihan pinjaman memiliki aturan khusus.
Jika layanan pinjaman online tersebut resmi dan terdaftar OJK maka penagihan angsuran akan dilakukan sesuai prosedur. Tentu pemakaian jasa debt collector yang melakukan teror bahkan tindak kekerasan adalah sebuah pelanggaran yang akan merugikan debitur.
BACA JUGA:Dapat Dana Rp10 Juta Dengan cepat, Berikut 6 Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK, Bisa Buat Modal Usaha
Tapi tidak perlu khawatir, sebab ada cara untuk menghindari dan mengatasi praktik pinjaman online seperti ini. Berikut ini tips mengatasi penyebaran data oleh pinjaman online ilegal dan menghindarinya.
Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Sebar Data
Jika Anda mengalami masalah di mana debt collector dari pinjaman online (pinjol) menyebarluaskan data pribadi Anda tanpa izin, berikut adalah beberapa langkah yang dapat Anda ambil:
1. Simpan bukti
Pertama, penting untuk mengumpulkan dan menyimpan semua bukti terkait dengan penyebaran data pribadi oleh debt collector pinjol.
Simpan salinan komunikasi, pesan teks, atau email yang menunjukkan bahwa data Anda telah disebarluaskan secara tidak sah.
BACA JUGA:Ini 8 Rekomendasi Pinjol Syariah Resmi OJK Bebas Riba, Bisa Pinjam hingga Rp 2 Milliar
2. Periksa kebijakan privasi dan hukum
Tinjau kebijakan privasi dan perjanjian yang Anda tandatangani dengan pinjol. Pastikan untuk memahami bagaimana mereka harus mengelola dan melindungi informasi pribadi Anda.
Periksa juga undang-undang perlindungan data pribadi yang berlaku di negara Anda untuk memahami hak-hak Anda sebagai konsumen.
3. Hubungi debt collector
Segera hubungi debt collector dan sampaikan keluhan Anda tentang penyebaran data pribadi Anda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: