Iklan dempo dalam berita

Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini

Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini

Lagi Diteror DC Pinjol Ilegal, Jangan Takut Gunakan 6 Langkah Jitu Ini --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pinjol ilegal memang begitu meresahkan. Untuk membantu masyarakat dalam berhati-hati menggunakannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan ciri pinjaman online ilegal.

Berdasarkan laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

BACA JUGA:Solusi Paling Ampuh dan Masuk Akal Saat Gagal Bayar Pinjaman Online, Ini Caranya

Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector (DC). Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol. 

Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector. Bahkan cara menerornya sudah jauh dari normal dan mengabaikan rasa kemanusiaan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: