Iklan RBTV Dalam Berita

Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

Mau Beli Rumah? Ajukan saja KPR di BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Penuhi 8 Syarat Ini

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk ajukan KPR di BPJS Ketenagakerjaan--

4. Nantinya, kantor cabang BPJS Kesehatan akan memverifikasi kembali kepesertaan, agar sesuai dengan persyaratan dan mengirimkan formulir persetujuan kepada kantor cabang bank penyalur.

BACA JUGA:Tanggal Lahir Ganjil Seperti Ini Pembawa Keberuntungan, Rezeki Datang dari Segala Sisi Kehidupan

5. Setelah itu, pihak bank penyalur melakukan kredit dan merealisasikan kredit. 

6. Peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka, pembayaran uangnya bisa dilakukan secara mandiri. 

Adapun berikut ini cara pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online:

1. Buka melalui laman https://idebku.ojk.go.id di browser 

2. Isi formulir dan nomor antrean

3. Upload foto scan dokumen yang dibutuhkan yakni KTP untuk WNI dan paspor untuk WNA. Untuk badan usaha wajib melampirkan identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan

BACA JUGA:Manfaat Air pH Tinggi Bagi Tubuh, Ini 7 Waktu yang Disarankan untuk Minum Air pH Tinggi

4. Jika seluruhnya sudah selesaikan, klik tombol "Kirim" setelah sebelumnya mengisi kolom captcha

5. Tunggu email konfirmasi dari OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK online

6. OJK akan melakukan verifikasi data, dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

7. Apabila data yang disampaikan valid, maka nasabah bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali

8. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP

BACA JUGA:Begini Amalannya Mendapat Pahala Mati Syahid dan Terhindar dari Kemiskinan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: